Kamu telah mengetahui beberapa hak warga negara Indonesia. Hak-hak warga negara Indonesia tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal berapa sajakah yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia? Diskusikan bersama teman satu kelompokmu. Selanjutnya, tuliskan hasil diskusimu dalam bentuk tabel seperti contoh berikut.
Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia.
Jawaban:
No. | Hak-Hak Warga Negara Indonesia | Ketentuan dalam UUD 1945 |
---|---|---|
1. | Mendapat perlindungan hukum | Pasal 27 ayat (1) |
2. | Pekerjaan dan penghidupan yang layak | Pasal 27 ayat (2) |
3. | Ikut serta dalam upaya bela negara | Pasal 27 ayat (3)k |
4. | Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran | Pasal 28E ayat (3) |
5. | Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masingmasing | Pasal 28E ayat (1) |
6. | Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. | Pasal 30 ayat 1 |
7. | Mendapat pendidikan | Pasal 31 ayat (1) |
8. | Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional | Pasal 28C ayat (1) |
9. | Memanfaatkan sumber daya alam | Pasal 33 ayat (3) |
10. | Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara | Pasal 34 ayat (1) |
11. | Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan | Pasal 28H ayat (1) |
Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia berdasarkan hasil diskusi kelompokmu!
Jawaban:
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak. Hak-hak tersebut ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Ibu-ibu PKK di tempat tinggal Siti sudah mahir membatik. Secara swadaya dan subsidi dari pemerintah desa, ibu-ibu PKK membuka usaha produksi kain batik. Akhirnya ibu-ibu PKK dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Dengan membuka usaha produksi batik, berarti ibu-ibu PKK di tempat tinggal Siti telah ikut serta melestarikan warisan budaya nenek moyang kita. Mengapa demikian? Batik adalah identitas budaya Indonesia. Bahkan sejak tahun 2009, UNESCO telah mengakui bahwa batik merupakan warisan budaya bangsa Indonesia. Batik memiliki beragam motif yang mencerminkan identitas dari tiap-tiap daerah. Oleh karena itu, batik menjadi salah satu akar budaya bangsa Indonesia yang wajib dilestarikan oleh setiap warga negara Indonesia.