Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 14 15 16 17 19 20, Subtema 1 Pembelajaran 3

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 14 15 16 17 19 20, Subtema 1 Pembelajaran 3
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 14 15 16 17 19 20, Subtema 1 Pembelajaran 3Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 14 15 16 17 19 20, Subtema 1 Pembelajaran 3

HALO BELAJAR – Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 SD/MI di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.

Tema 6 berjudul Menuju Masyarakat Sejahtera, Subtema 1 berjudul Masyarakat Peduli Lingkungan, Pembelajaran 3 dimulai dari halaman 13 sampai 20.

Pada pembelajaran 3 ini, materi yang dibahas antara lain ‘mengidentifikasi perilaku positif masyarakat’, ‘menyampaikan laporan makna proklamasi’, ‘menjelaskan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara’, ‘menyampaikan perkiraan proklamasi berdasarkan kata kunci sesuai judul bacaan’.

Bacaan Lainnya

Materi merujuk pada Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2018, halaman 14, 15, 16, 17, 19, dan 20.

Berikut penjabaran kunci jawaban Tema 6, Subtema 1, Pembelajaran 3 untuk adik-adik Kelas 6 SD/MI.

Baca juga:Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 21 25 26 27, Subtema 1 Pembelajaran 4
Baca juga:Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 8 9 10 11 12, Subtema 1 Pembelajaran 2

Ayo Membaca

Kemerdekaan yang telah dicapai bangsa Indonesia merupakan sarana mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Upaya membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera di antaranya dengan meningkatkan taraf kehidupan bangsa, meningkatkan taraf kecerdasan bangsa, dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki untuk kemajuan bangsa Indonesia. Hingga saat ini upaya-upaya tersebut masih terus dilaksanakan meskipun Indonesia sudah merdeka cukup lama. Dukungan masyarakat yang peduli lingkungan sangat diperlukan dalam upaya-upaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.

Gambar-gambar di atas menunjukkan pelajar-pelajar Indonesia sedang belajar dengan bersungguh-sungguh. Mereka sedang melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan kewajiban bagi semua warga negara. Semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat (2). Bunyi pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Mewajibkan warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar 9 tahun merupakan satu di antara upaya pemerintah untuk memperbaiki pendidikan di negara kita. Pemerintah menginginkan tingkat kecerdasan bangsa ini semakin meningkat. Upaya pemerintah yang lain sebagai contoh memperbaiki fasilitas pendidikan misalnya memperbaiki gedung-gedung sekolah yang rusak, memberikan bantuan buku gratis, dan menyediakan pengajar-pengajar atau guru yang profesional.

Pos terkait