HALO BELAJAR – Kunci jawaban berikut membahas tentang Pertemuan 2, Aku Cinta Membaca, Tema 6, untuk Kelas 6 SD/MI. Nah, adik-adik dapat menggunakan kunci jawaban ini sebagai pedoman dalam mempelajari Literasi 2 yang terdapat pada halaman 131 dan 132.
Kunci jawaban ini merujuk pada Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2018 untuk Kelas 6 SD/MI. Tema 6 Menuju Masyarakat Sejahtera. Materi untuk Literasi 2 ini meliputi ‘Kesadaran dan Kepedulian Bayar Pajak’.
Kunci jawaban berikut juga dapat berguna untuk membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.
Nah, simaklah Kunci Jawaban Buku Tema 6 Kelas 6 Halaman 131 dan 132. Aku Cinta Membaca: ‘Asal Usul Mata Kecil Gajah’ berikut ini dengan saksama!
Baca juga:Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 133 134 135, Aku Cinta Membaca: Melestarikan Olahraga Pencak Silat
Baca juga:Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 128 129 130, Aku Cinta Membaca: Listrik dan Kesejahteraan Masyarakat
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 131 dan 132
Kesadaran dan Kepedulian Bayar Pajak
Oleh: Nirwasita
Kesadaran membayar pajak masih belum mencapai tingkat yang diharapkan. Tidak sedikit masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak. Sebagian masyarakat menganggap pajak sebagai upeti yang bersifat memberatkan. Mereka juga menganggap pembayaran pajak sulit, ribet menghitung, dan sulit membuat laporan.
Tidak dapat dimungkiri bahwa kesadaran setiap masyarakat membayar pajak sangat rendah. Namun, sebagai warga negara Indonesia, kita dituntut untuk membayar pajak.
Pajak merupakan kewajiban warga negara. Membayar pajak harus dilakukan secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai cerminan semangat gotong royong untuk kepentingan perekonomian nasional.
Pemerintah berupaya agar masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak. Pemerintah memasang slogan dan reklame di beberapa tempat strategis. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan pajak penghasilan.
Perhatikan reklame berikut.
Kedua reklame tersebut merupakan upaya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengingatkan kewajiban masyarakat tentang pajak. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut sudah diatur dalam undangundang yang berlaku di Indonesia. Pajak dan retribusi tersebut digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.
Berdasarkan kedua reklame tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara. Membayar pajak berarti kita mendukung pembangunan di Indonesia.