HALO BELAJAR – Simak di bawah ini kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 SD/MI halaman 44, 45, 47, 49, 50, 51, Pembelajaran 4.
Pembelajaran 4 yang mulai dari halaman 75 sampai 84, merupakan materi Subtema 2 Perubahan Lingkungan.
Buku Paket Tema 8 berjudul Lingkungan Sahabat Kita, terdapat pada Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi terbaru tahun 2017.
Kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Halaman 85 86 87 90, Subtema 2 Pembelajaran 5
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Halaman 70 71 73 74, Subtema 2 Pembelajaran 3
Ayo Membaca
Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Pada Pembelajaran 3 telah dibahas usaha ekonomi perorangan. Ada pula usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok. Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
a. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untukmewujudkan masyarakat adil dan makmur
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV.