Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 131 132, Literasi 2, Kesadaran dan Kepedulian Bayar Pajak

HALO BELAJAR – Simak di bawah ini kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 SD/MI halaman 131 132, Kesadaran dan Kepedulian Bayar Pajak.

Kesadaran dan Kepedulian Bayar Pajak yang mulai dari halaman 131 sampai 132, merupakan materi Literasi 2, Tema 6 Menuju Masyarakat Sejahtera.

Buku Tema 6 Kelas 6 yang dibahas di bawah ini merupakan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tema 6 Kelas 6 Halaman 133 134 135, Literasi 3, Melestarikan Olahraga Pencak Silat

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tema 6 Kelas 6 Halaman 128 129 130, Literasi 1, Listrik dan Kesejahteraan Masyarakat

Kesadaran dan Kepedulian Bayar Pajak
Oleh: Nirwasita

Kesadaran membayar pajak masih belum mencapai tingkat yang diharapkan. Tidak sedikit masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak. Sebagian masyarakat menganggap pajak sebagai upeti yang bersifat memberatkan. Mereka juga menganggap pembayaran pajak sulit, ribet menghitung, dan sulit membuat laporan.

Tidak dapat dimungkiri bahwa kesadaran setiap masyarakat membayar pajak sangat rendah. Namun, sebagai warga negara Indonesia, kita dituntut untuk membayar pajak.

Pajak merupakan kewajiban warga negara. Membayar pajak harus dilakukan secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai cerminan semangat gotong royong untuk kepentingan perekonomian nasional.

Pemerintah berupaya agar masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak. Pemerintah memasang slogan dan reklame di beberapa tempat strategis. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan pajak penghasilan.

Perhatikan reklame berikut.

Kedua reklame tersebut merupakan upaya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengingatkan kewajiban masyarakat tentang pajak. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut sudah diatur dalam undangundang yang berlaku di Indonesia. Pajak dan retribusi tersebut digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.

Berdasarkan kedua reklame tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara. Membayar pajak berarti kita mendukung pembangunan di Indonesia.

Selain kewajiban, sebagai warga negara Indonesia kita juga memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan berupa fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan tempat ibadah.

Pos terkait