3. Dari daftar yang kamu buat di atas, tulis dan tandailah hak-hak yang sudah kamu dapatkan dengan membuat tanda centang (√).
Jawaban:
No. | Hak Anak | Ket. |
---|---|---|
1. | Hak Kelangsungan Hidup | √ |
2. | Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. | √ |
3. | Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. | √ |
4. | Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. | √ |
4. Bagaimana kamu mendapatkan hak-hak tersebut?
Jawaban:
No. | Hak Anak | Cara Mendapatkan |
---|---|---|
1. | Hak Kelangsungan Hidup | Selalu menjaga kesehatan tubuh dengan makan makanan bergizi. Selalu memeriksakan kesehatan tubuh. |
2. | Hak Perlindungan | Mematuhi semua aturan yang ada dalam keluarga. Taat dan patuh terhadap perintah orang tua. |
3. | Hak Tumbuh Kembang | Belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh, Memanfaatkan waktu dengan bijak untuk bermain dan belajar. |
4. | Hak Berpartisipasi | Mendengarkan dan melaksanakan nasehat orang tua. menyampaikan pendapat dengan sopan. |
Tahukah kamu tentang hakmu sebagai siswa?
Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!
Hak-Hak Seorang Siswa
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang mandiri di kemudian hari.
Setiap anak yang belajar di sebuah lembaga pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa. Setiap siswa yang belajar di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama.
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 36 dan 37
Ayo Berdiskusi