Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Halaman 74 75 76 78, Subtema 2 Pembelajaran 4

Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Halaman 74 75 76 78, Subtema 2 Pembelajaran 4
Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Halaman 74 75 76 78, Subtema 2 Pembelajaran 4

HALO BELAJAR – Kunci jawaban berikut membahas tentang Pembelajaran 4, Subtema 2, Tema 4, untuk Kelas 5 SD/MI.

Nah, adik-adik dapat menggunakan kunci jawaban ini sebagai pedoman dalam mempelajari pelajaran 4 yang terdapat pada halaman 73 sampai 79.

Kunci jawaban ini merujuk pada Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017 untuk Kelas 5 SD/MI, Subtema 2 Gangguan Kesehatan pada Organ Peredaran Darah, Tema 4 Sehat Itu Penting.

Bacaan Lainnya

Kunci jawaban merupakan pembahasan dan uraian dari soal yang terdapat pada pembelajaran 4 halaman 74, 75, 76, dan 78. Materi untuk pembelajaran 4 ini meliputi ‘mengetahui aktivitas masyarakan di tempat tinggalnya terkait pembangunan sosial budaya’, ‘berdiskusi’, dan ‘menuliskan hasil diskusi’.

Kunci jawaban berikut juga dapat berguna untuk membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.

Nah, simaklah Kunci Jawaban Buku Tema 4 Kelas 5 Halaman 74, 75, 76, dan 78, Subtema 2 Pembelajaran 4 berikut ini dengan saksama!

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Halaman 80 81 83 84, Subtema 2 Pembelajaran 5
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Halaman 65 67 68 69 70 71, Subtema 2 Pembelajaran 3

Pemilihan ketua RW di dusun Dayu telah selesai. Ketua RW yang terpilih adalah Bapak Bakri Widodo. Pak Bakri Widodo akan menjabat sebagai ketua RW selama 3 tahun. Beliau boleh mencalonkan kembali sebagai ketua RW setelah selesai masa jabatan. Tahukah kamu mengenai tata cara pemilihan ketua RW? Simak penjelasan berikut!

Ayo Membaca

Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Peraturan tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai tata cara pemilihan ketua RW.

1. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat.
Berikut merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW.
a. Menyeleksi calon ketua RW.
b. Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
c. Menentukan daftar pemilih.
d. Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
e. Menyelenggarakan pemilihan.

2. Pendaftaran calon ketua RW kepada panitia dan penetapan calon ketua RW Calon ketua RW harus mendaftarkan diri kepada panitia.
Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW dan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan.

3. Penyelenggaraan pemilihan ketua RW Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia.
Pemilihan tersebut harus berasaskan LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Ketua RW dipilih oleh warga masyarakat yang telah memenuhi syarat (telah berumur 17 tahun atau sudah menikah).

Pos terkait