HALOBELAJAR.ID – Guru Pendidik Agama Islam (PAI) yang berada di bawah Kementrian Agama akan menerima uang insentif pada bulan Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru PPAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan memperoleh tunjangan insentif selama 12 bulan.
“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” katanya.
“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” sambungnya.
Ia menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Ia mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.